Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg | SRI REZEKI | PT. SWAKARYA INDAH BUSANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Mar. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 17 Mar. 2021 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat | |||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat | |||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | PETITUM : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Meyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus karena efisiensi ; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai Pasal 156 ayat 2, 3 dan 4 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yakni sebagai berikut ; Upah Proses sejak dirumahkan pada bulan Feb 2019 s/d Des 2020 = 22 bln X Rp 3.245. 074.= Rp 71. 391. 628,- (seratus lima puluh tiga empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah). 4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon Penggugat secara kontan, tunai dan seketika sbb : - PENGGUGAT Berhak atas uang pesangon dan upah proses Rp 153. 492. 000,- (seratus lima puluh tiga empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah). 5. Memerintahkan dan menetapkan hukum yang dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada kasasi. 6. Menyatakan dan menetapkan dwangsom untuk dan dikenakan Rp 500. 000,-/minggu jika putusan ini tidak dijalankan. 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini. 8. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini disetiap peradilan kepada Tergugat.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |