Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.Sus-PRK/2020/PN Tpg | SAMUEL PANGARIBUAN, S.H. | NGUYEN TUAN DAT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jun. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.Sus-PRK/2020/PN Tpg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1214/ L.10.11/Eku.2/05/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | C. DAKWAAN: -------Bahwa terdakwa NGUYEN TUAN DAT selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal PAF 4696 bersama-sama dengan saksi DO THANH NHAN selaku Nahkoda Kapal PAF 4696 (dilakukan penuntutan secara terpisah) merupakan kapal penangkap ikan asing, pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret tahun 2020, bertempat di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna pada koordinat 01°42.405’ LU - 104° 43.289’ BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yang memiliki dan/ atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendara asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------- - Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 sekira pukul 15.30 WIB saksi DO THANH NHAN selaku Nahkoda Kapal PAF 4696 dan terdakwa selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal PAF 4696 melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi koordinat 01°42.405’ LU - 104° 43.289’ BT di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan alat tangkap ikan berupa Trawl (Pukat Harimau) yang ditarik menggunakan 1 (satu) kapal (single trawl). Jaring Trawl (Pukat Harimau) merupakan jenis alat tangkap yang bersifat aktif yang ditarik oleh satu kapal karena terdapat alat penangkapan ikan di atas kapal berupa jaring, winch, tali penarik yang fungsinya untuk menarik jaring. Pada prinsipnya jaring yang membentuk kantong, yang digunakan untuk menangkap gerombolan ikan di pertengahan dan di dasar perairan, bagian ris atas mulut jaring dilengkapi dengan pelampung dan pemberat lainya bagian bawah jaring (Ground Rope) menggunakan rantai besi sebagai pengejut dan pemberat, sehingga ikan yang ada di dasar akan terkejut dan berenang masuk ke mulut jaring pada saat jaring ditarik oleh kapal tersebut, jaring diturunkan ke laut tali penarik ditahan sejenak sambil kapal berjalan pelan sehingga kedua sisi sayap jaring membuka, kemudian tali penarik utama diulur secara perlahan sampai sesuai kedalaman tertentu. Setelah kedalaman sesuai kapal bergerak dengan kecepatan penuh yaitu sekitar 2-3 mil pada saat menarik jaring trawl tersebut. Adapun peran dari saksi DO THANH NHAN yakni bertugas mengemudikan kapal, menentukan lokasi tangkapan, memerintahkan ABK untuk naik dan turun jaring, dan bertanggung jawab di atas kapal. Sedangkan peran dari terdakwa yakni bertugas mengisi minyak, oli, dan mengawasi mesin terutama pada saat mesin beroperasi ketika Nahkoda sedang membawa kemudi. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------- A T A U KEDUA - Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2020 sekira pukul 15.30 WIB saksi DO THANH NHAN selaku Nahkoda Kapal PAF 4696 dan terdakwa selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) Kapal PAF 4696 melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi koordinat 01°42.405’ LU - 104° 43.289’ BT di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan alat tangkap ikan berupa Trawl (Pukat Harimau) yang ditarik menggunakan 1 (satu) kapal (single trawl). Jaring Trawl (Pukat Harimau) merupakan jenis alat tangkap yang bersifat aktif yang ditarik oleh satu kapal karena terdapat alat penangkapan ikan di atas kapal berupa jaring, winch, tali penarik yang fungsinya untuk menarik jaring. Pada prinsipnya jaring yang membentuk kantong, yang digunakan untuk menangkap gerombolan ikan di pertengahan dan di dasar perairan, bagian ris atas mulut jaring dilengkapi dengan pelampung dan pemberat lainya bagian bawah jaring (Ground Rope) menggunakan rantai besi sebagai pengejut dan pemberat, sehingga ikan yang ada di dasar akan terkejut dan berenang masuk ke mulut jaring pada saat jaring ditarik oleh kapal tersebut, jaring diturunkan ke laut tali penarik ditahan sejenak sambil kapal berjalan pelan sehingga kedua sisi sayap jaring membuka, kemudian tali penarik utama diulur secara perlahan sampai sesuai kedalaman tertentu. Setelah kedalaman sesuai kapal bergerak dengan kecepatan penuh yaitu sekitar 2-3 mil pada saat menarik jaring trawl tersebut. Adapun peran dari saksi DO THANH NHAN yakni bertugas mengemudikan kapal, menentukan lokasi tangkapan, memerintahkan ABK untuk naik dan turun jaring, dan bertanggung jawab di atas kapal. Sedangkan peran dari terdakwa yakni bertugas mengisi minyak, oli, dan mengawasi mesin terutama pada saat mesin beroperasi ketika Nahkoda sedang membawa kemudi. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 85 Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |