Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus-PRK/2020/PN Tpg Yogi Fransis Taufik SH NGO VAN DUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 27/Pid.Sus-PRK/2020/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1527/L.10.12/Eku.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Yogi Fransis Taufik SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NGO VAN DUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :
PERTAMA
    ------------Bahwa terdakwa NGO VAN DUNG selaku Nakhoda KG 94094 TS bersama-sama dengan saksi NGUYEN VAN QUYEN selaku Nakhoda KG 90746 TS (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 sekira pukul 16.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2020, bertempat di di perairan Laut Natuna Utara Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada posisi 01° 55’ 510” LU - 104° 46’ 572” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 pukul 13.50 WIB, Kapal Pengawas ORCA 03 yang sedang melaksanakan operasi di perairan Laut Natuna utara mendeteksi kapal penangkap ikan KG 94094 TS yang dinakhodai oleh terdakwa bersama-sama dengan kapal penangkap ikan KG 90746 TS yang dinakhodai oleh saksi NGUYEN VAN QUYEN yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi 01º 55’ 466” LU  - 104º 47’ 763” BT, selanjutnya Kapal Pengawas ORCA 03 melakukan pengejaran terhadap kapal penangkap ikan KG 94094 TS dan kapal penangkap ikan KG 90746 TS selanjutnya pada pukul 16.10 WIB Kapal Pengawas ORCA 03 berhasil menghentikan kapal penangkap ikan KG 94094 TS pada posisi 01º 55’ 510” LU  - 104º 46’ 572” BT yang merupakan perairan Laut Natuna Utara Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, selanjutnya Kapal Pengawas ORCA 03 melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan, kemudian dari hasil pemeriksaan diatas kapal diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal dan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah yaitu terdakwa tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta ditemukan alat penangkap ikan jaring pukat berpasangan (pair trawl) diatas palka dan hasil tangkapan berupa ikan campuran sebanyak ± 4000 kg (empat ribu kilogram).-------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa jaring pukat berpasangan (pair trawl) yakni jenis alat tangkap dengan ujung tali penarik jaring yang satu berada di kapal KG 94094 TS yang dinakhodai oleh terdakwa dan ujung tali penarik jaring yang lain berada di kapal KG 90746 TS yang dinakhodai oleh saksi NGUYEN VAN QUYEN.--------------------------------------------------------
-    Bahwa terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan cara terdakwa menghubungi saksi NGUYEN VAN QUYEN selaku nakhoda kapal KG 90746 TS sebagai kapal bantu menggunakan radio komunikasi untuk memulai operasi, kemudian jaring pair trawl yang ada di atas kapal KG 94094 TS di turunkan ke laut pelan-pelan setelah alat tangkap di dalam laut kemudian tali penarik dilempar ke kapal bantu KG 90746 TS dari kapal KG 94094 TS sebagai kapal utama. Kemudian tali penarik di kapal KG 94094 TS dan KG 90746 TS diikat ditiang kapal. Setelah itu, jaring ditarik dengan menggunakan 2 (dua) kapal yang bergerak berjalan beriringan dengan jarak antar kapal relative tetap secara bersamaan dengan kecepatan rata-rata 1-2 knot. Setelah lebih kurang 4-5 jam baru jaring diangkat ke atas kapal utama KG 94094 TS untuk menurunkan ikan hasil tangkapan. Kemudian ikan hasil tangkapan dipilih dan dipisahkan berdasarkan ukuran dan jenis ikan serta disimpan di dalam palka kapal KG 94094 TS. Penurunan jaring pair trawl dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari semalam.----------------------------------------------------------
-    Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam.----------------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------


 --------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------
    KEDUA
    ----------- Bahwa terdakwa NGO VAN DUNG selaku Nakhoda KG 94094 TS bersama-sama dengan saksi NGUYEN VAN QUYEN selaku Nakhoda KG 90746 TS (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 sekira pukul 16.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2020, bertempat di di perairan Laut Natuna Utara Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia pada posisi 01° 55’ 510” LU - 104° 46’ 572” BT yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 pukul 13.50 WIB, Kapal Pengawas ORCA 03 yang sedang melaksanakan operasi di perairan Laut Natuna utara mendeteksi kapal penangkap ikan KG 94094 TS yang dinakhodai oleh terdakwa bersama-sama dengan kapal penangkap ikan KG 90746 TS yang dinakhodai oleh saksi NGUYEN VAN QUYEN yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi 01º 55’ 466” LU  - 104º 47’ 763” BT, selanjutnya Kapal Pengawas ORCA 03 melakukan pengejaran terhadap kapal penangkap ikan KG 94094 TS dan kapal penangkap ikan KG 90746 TS selanjutnya pada pukul 16.10 WIB Kapal Pengawas ORCA 03 berhasil menghentikan kapal penangkap ikan KG 94094 TS pada posisi 01º 55’ 510” LU  - 104º 46’ 572” BT yang merupakan perairan Laut Natuna Utara Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, selanjutnya Kapal Pengawas ORCA 03 melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan, kemudian dari hasil pemeriksaan diatas kapal diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal dan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah yaitu terdakwa tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) serta ditemukan alat penangkap ikan jaring pukat berpasangan (pair trawl) diatas palka dan hasil tangkapan berupa ikan campuran sebanyak ± 4000 kg (empat ribu kilogram).-------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa terdakwa melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan berupa jaring pukat berpasangan (pair trawl) yakni jenis alat tangkap dengan ujung tali penarik jaring yang satu berada di kapal KG 94094 TS yang dinakhodai oleh terdakwa dan ujung tali penarik jaring yang lain berada di kapal KG 90746 TS yang dinakhodai oleh saksi NGUYEN VAN QUYEN.--------------------------------------------------------
-    Bahwa terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan cara terdakwa menghubungi saksi NGUYEN VAN QUYEN selaku nakhoda kapal KG 90746 TS sebagai kapal bantu menggunakan radio komunikasi untuk memulai operasi, kemudian jaring pair trawl yang ada di atas kapal KG 94094 TS di turunkan ke laut pelan-pelan setelah alat tangkap di dalam laut kemudian tali penarik dilempar ke kapal bantu KG 90746 TS dari kapal KG 94094 TS sebagai kapal utama. Kemudian tali penarik di kapal KG 94094 TS dan KG 90746 TS diikat ditiang kapal. Setelah itu, jaring ditarik dengan menggunakan 2 (dua) kapal yang bergerak berjalan beriringan dengan jarak antar kapal relative tetap secara bersamaan dengan kecepatan rata-rata 1-2 knot. Setelah lebih kurang 4-5 jam baru jaring diangkat ke atas kapal utama KG 94094 TS untuk menurunkan ikan hasil tangkapan. Kemudian ikan hasil tangkapan dipilih dan dipisahkan berdasarkan ukuran dan jenis ikan serta disimpan di dalam palka kapal KG 94094 TS. Penurunan jaring pair trawl dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari semalam.----------------------------------------------------------
-    Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam.----------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 85 Jo  pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya