Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
120/Pid.Sus/2021/PN Tpg | REIN LESMANA MUSRI, SH. | ELIA AGUNG DARMAWAN Als AGUNG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Apr. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 120/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 01 Apr. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-708/L.10.15/Enz.2/04/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU : -------------Bahwa Terdakwa ELIA AGUNG DARMAWAN Als AGUNG pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan November tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2020 bertempat di Halte Bus Km. 9 Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekira pukul 18.30 Wib, teman terdakwa ada meminta tolong kepada terdakwa untuk diantarkan ke daerah Km. 7 Kota Tanjungpinang, yang mana teman terdakwa hendak bertemu dengan seseorang, kemudian terdakwa antarkan teman terdakwa tersebut ke tempat yang dimaksudnya. Setibanya di daerah Km. 7 Kota Tanjungpinang tiba-tiba saja terdakwa diminta berhenti oleh teman terdakwa tersebut di tepi jalan dan saat terdakwa berhenti terdakwa melihat ada seorang laki-laki yang terdakwa kenal bernama UCIL atau UCIL PALEMBANG (DPO) berada di tepi jalan yang sama saat terdakwa diminta berhenti oleh teman terdakwa, ternyata tujuan teman terdakwa adalah hendak bertemu Saudara UCIL atau UCIL PALEMBANG (DPO) tersebut. Kemudian setelah itu karena teman terdakwa sudah sampai pada tujunnya, terdakwa langsung pamit pulang kepada teman terdakwa yang terdakwa antar. Tetapi sebelum terdakwa beranjak pulang, terdakwa meminta uang pada teman terdakwa yang terdakwa antar dengan alasan untuk membeli susu anak terdakwa yang masih bayi. Kemudian saat terdakwa minta uang pada teman terdakwa tersebut, Saudara UCIL atau UCIL PALEMBANG (DPO) mengetahui dan mendengarnya, dan secara spontan Saudara UCIL atau UCIL PALEMBANG (DPO) memberi terdakwa sabu secara Cuma-Cuma atau gratis dengan maksud ia mau membantu terdakwa mendapatkan uang dengan cara setelah ia kasih terdakwa sabu tersebut ia berharap terdakwa dapat menjualnya dan hasilnya untuk terdakwa gunakan. Bahwa pada hari dan tanggal yang sama, terdakwa membawa sabu tersebut ke tempat tinggal teman terdakwa yang berada di daerah belakang Hotel KITA Km. 6 Kota Tanjungpinang, dan menyimpannya disana sementara. Selanjutnya terdakwa membawa lagi Narkotika tersebut ke daerah Km. 9 Kota Tanjungpinang, tepatnya di sebuah Halte bus di daerah tersebut. Yang mana terdakwa berada di Halte Bus hendak menjumpai teman terdakwa yang bernama NUR FADILLAH, untuk meminta tolong kepadanya agar dapat menyewakan mobil untuk terdakwa menggunakan nama nya dan saat itu terdakwa bertemu dengan saudara NUR FADILLAH tersebut dan juga hendak memberikan uang untuk merental mobil. Namun tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman mengaku sebagai petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bintan dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang ada dalam genggaman tangan terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Tanjungpinang Nomor : 390/ 10260.00/ 2020, tanggal 23 November 2020, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat kotor 2,09 (dua koma nol sembilan) gram, berat pembungkus/ plastik 0,43 (nol koma empat tiga) gram dan berat bersih 1,66 (satu koma enam enam) gram hasil penimbangan dari Pegadaian Tanjungpinang. Bahwa berdasarkan Surat Bantuan Pemeriksaan Laboratorium : B/ 2020/ XII/ RES 4.2/ 2020 Satresnarkoba, tanggal 01 Desember 2020 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat kotor 2,09 (dua koma nol sembilan) gram, berat pembungkus/ plastik 0,43 (nol koma empat tiga) gram dan berat bersih 1,66 (satu koma enam enam) gram hasil penimbangan dari Pegadaian Tanjungpinang. Yang mana barang bukti tersebut diatas merupakan milik terdakwa ELIA AGUNG DARMAWAN untuk pemeriksaan Laboratorium, dan telah dibuatkan Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika No. Lab : 1552 / NNF / 2020 pada tanggal 03 Desember 2020, dengan hasil POSITIF METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------ Perbuatan Terdakwa ELIA AGUNG DARMAWAN Als AGUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU -------------Bahwa Terdakwa ELIA AGUNG DARMAWAN Als AGUNG pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan November tahun 2020 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2020 bertempat di Halte Bus Km. 9 Kota Tanjungpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 sekira pukul 18.30 Wib, teman terdakwa ada meminta tolong kepada terdakwa untuk diantarkan ke daerah Km. 7 Kota Tanjungpinang, yang mana teman terdakwa hendak bertemu dengan seseorang, kemudian terdakwa antarkan teman terdakwa tersebut ke tempat yang dimaksudnya. Setibanya di daerah Km. 7 Kota Tanjungpinang tiba-tiba saja terdakwa diminta berhenti oleh teman terdakwa tersebut di tepi jalan dan saat terdakwa berhenti terdakwa melihat ada seorang laki-laki yang terdakwa kenal bernama UCIL atau UCIL PALEMBANG (DPO) berada di tepi jalan yang sama saat terdakwa diminta berhenti oleh teman terdakwa, ternyata tujuan teman terdakwa adalah hendak bertemu Saudara UCIL atau UCIL PALEMBANG (DPO) tersebut. Kemudian setelah itu karena teman terdakwa sudah sampai pada tujunnya, terdakwa langsung pamit pulang kepada teman terdakwa yang terdakwa antar. Tetapi sebelum terdakwa beranjak pulang, terdakwa meminta uang pada teman terdakwa yang terdakwa antar dengan alasan untuk membeli susu anak terdakwa yang masih bayi. Kemudian saat terdakwa minta uang pada teman terdakwa tersebut, Saudara UCIL atau UCIL PALEMBANG (DPO) mengetahui dan mendengarnya, dan secara spontan Saudara UCIL atau UCIL PALEMBANG (DPO) memberi terdakwa sabu secara Cuma-Cuma atau gratis dengan maksud ia mau membantu terdakwa mendapatkan uang dengan cara setelah ia kasih terdakwa sabu tersebut ia berharap terdakwa dapat menjualnya dan hasilnya untuk terdakwa gunakan. Bahwa pada hari dan tanggal yang sama, terdakwa membawa sabu tersebut ke tempat tinggal teman terdakwa yang berada di daerah belakang Hotel KITA Km. 6 Kota Tanjungpinang, dan menyimpannya disana sementara. Selanjutnya terdakwa membawa lagi Narkotika tersebut ke daerah Km. 9 Kota Tanjungpinang, tepatnya di sebuah Halte bus di daerah tersebut. Yang mana terdakwa berada di Halte Bus hendak menjumpai teman terdakwa yang bernama NUR FADILLAH, untuk meminta tolong kepadanya agar dapat menyewakan mobil untuk terdakwa menggunakan nama nya dan saat itu terdakwa bertemu dengan saudara NUR FADILLAH tersebut dan juga hendak memberikan uang untuk merental mobil. Namun tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman mengaku sebagai petugas Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Bintan dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang ada dalam genggaman tangan terdakwa. Bahwa berdasarkan Surat Bantuan Pemeriksaan Laboratorium : B/ 2020/ XII/ RES 4.2/ 2020 Satresnarkoba, tanggal 01 Desember 2020 telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat kotor 2,09 (dua koma nol sembilan) gram, berat pembungkus/ plastik 0,43 (nol koma empat tiga) gram dan berat bersih 1,66 (satu koma enam enam) gram hasil penimbangan dari Pegadaian Tanjungpinang. Yang mana barang bukti tersebut diatas merupakan milik terdakwa ELIA AGUNG DARMAWAN untuk pemeriksaan Laboratorium, dan telah dibuatkan Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika No. Lab : 1552 / NNF / 2020 pada tanggal 03 Desember 2020, dengan hasil POSITIF METAMFETAMINA sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |