Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg Yogi Fransis Taufik SH NG GEK KUAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B - 387/ L.10.12/Eku.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Yogi Fransis Taufik SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NG GEK KUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

C.    DAKWAAN :

    ------------Bahwa terdakwa NG GEK KUAN selaku Nakhoda JHF 4631 B yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia pada hari Kamis Tanggal 21 Januari 2021 Pukul 08.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2021, bertempat di Perairan Selat Malaka, Laut Teritorial Indonesia pada posisi 01º55.198’ LU - 102º09.962’ BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari kamis tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 08.00 WIB pada saat KP. HIU 03 sedang melaksanakan operasi di Perairan Selat Malaka, mendeteksi sebuah kapal pada posisi 01º54.922’ LU - 102º09.910’ BT. Selanjutnya, pukul 08.10 WIB, KP. HIU 03 melihat kapal JHF 4631 B yang di nahkodai oleh Terdakwa pada posisi 01º55.071’ LU - 102º09.932’ BT yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan selanjutnya Pukul 08.15 WIB pada posisi 01º55.198’ LU - 102º09.962’ BT, KP. HIU 03 berhasil  memeriksa kapal KM. JHF 4631 B. Posisi kapal JHF 4631 B saat terdeteksi dan dilakukan pemeriksaan oleh saksi DEDDY WIDIYANTORO dan saksi DANU PRAMANA yang merupakan petugas PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada dalam KP. HIU 03, berada di teritorial perairan Indonesia, Selat Malaka, Wilayah Pengelolaan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Selanjutnya, kapal JHF 4631 B dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal, kemudian dari hasil pemeriksaan diatas kapal diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal dan tanpa dilengkapi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun dokumen-dokumen yang sah lainnya baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah .--------------------------------------

-    Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan -------------------------------------

ATAU

    KEDUA
    ------------Bahwa terdakwa NG GEK KUAN selaku Nakhoda JHF 4631 B yang merupakan kapal penangkap ikan berbendera Malaysia pada hari Kamis Tanggal 21 Januari 2021 Pukul 08.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2021, bertempat di Perairan Selat Malaka, Laut Teritorial Indonesia pada posisi 01º55.198’ LU - 102º09.962’ BT yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau pada suatu tempat di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, berlayar melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan tidak memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas saat KP. HIU 03 berhasil memberhentikan dan memeriksa kapal KM. JHF 4631 B yang dinahkodai oleh Terdakwa pada posisi 01º55.198’ LU - 102º09.962’ BT dan dilakukan pemeriksaan oleh saksi DEDDY WIDIYANTORO dan saksi DANU PRAMANA yang merupakan petugas PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berada dalam KP. HIU 03 tersebut, kapal KM. JHF 4631 B yang dinahkodai oleh Terdakwa berada di teritorial perairan Indonesia, Selat Malaka, Wilayah Pengelolaan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Selanjutnya, kapal JHF 4631 B dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal, kemudian dari hasil pemeriksaan diatas kapal diketahui bahwa kapal tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara illegal dan tidak memiliki SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan maupun dokumen-dokumen yang sah lainnya.
-    Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi-saksi yang lain serta barang bukti dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Bagian Keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi Paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang- Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya