Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2021/PN Tpg Zaldi Akri, SH GUSNADI Bin ASMADI. Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 129/Pid.B/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-474/L.10.10/Eoh.2/04/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------- Bahwa ia Terdakwa GUSNADI Bin ASMADI  pada hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2021, sekira pukul 18.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada pada waktu-waktu didalam bulam Pebruari tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di dalam tahun 2021, bertempat di Galangan PT. Bintan Marina Shipyard ( BMS )  Jalan Abdurrahim Kampung Bugis RT-01/RW-001, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau,  atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, Pencurian dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian Jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan dengan cara adalah sebagai berikut  :  ----------------------------------------------------

-    Bahwa pada hari, tanggal, bulan, tahun, waktu dan Tempat sebagaimana tersebut diatas, pada awalnya hari Rabu tanggal 10 Pebruari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Tanjung Unggat dengan menggunakan Sampan Fiber dengan mesin Ketinting berwarnah biru putih, sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa sampai di Pantai dekat Area Galangan PT. Bintan Marina Shipyard ( BMS )  di Jalan Abdurrahim Kampung Bugis RT-01/RW-001, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, kemudian Terdakwa membawa sampan Fibertnya ke Alur masuk ke dekat pagar Area Galangan PT. Bintan Marina Shipyard ( BMS ) yang banyak ditumbuhi pohon bakau untuk bersembunyi terlebih dahulu, kemudian tidak lama Terdakwa melihat keadaan di sekeliling Area Galangan PT. Bintan Marina Shipyard ( BMS ) dalam keadaan aman, lalu Terdakwa memanjat pagar beton dengan tinggi lebih kurang 02 ( dua ) Meter, setelah Terdakwa sampai didalam Area Galangan PT. Bintan Marina Shipyard ( BMS ), lalu Terdakwa  melihat ada tumpukan potongan-potongan Besi Plat Baja dan Potongan Rantai kapal, kemudian terdakwa mendekati tumpukan potongan-potongan Besi Plat Baja dan Potongan Rantai kapal tersebut, lalu Terdakwa mengambil  potongan-potongan plat baja dan Potongan Rantai Kapal tersebut, dengan mengangkatnya ke dekat pagar tempat trerdakwa masuk, setelah potongan besi Plat baja dan Potongan besi Rantai kapal tertumpuk didekat pagar,  lalu Terdakwa membuangnya satu persatu potongan besi Plat baja dan potongan besi Rantai Kapal keluar pagar Area Galangan PT. Bintan Marina Shipyard ( BMS ), setelah potongan Plat baja besi dan potongan rantai kapal tertumpuk diluar pagar Area Galangan PT. Bintan Marina Shipyard ( BMS  ), kemudian Terdakwa memanjat  pagar dan keluar dari  Area Galangan PT. Bintan Marina Shipyard ( BMS ), sampai Terdakwa diluar Pagar Area Galangan PT. Bintan Marina Shipyard ( BMS ), lalu terdakwa mengumpulkan potongan-potongan Plat baja dan Potongan Rantai Kapal lalu dikumpulkan didekat pagar, dan sebahagiannya oleh Terdakwa dimasukan kedalam Sampan Fibernya   yang diletakan didekat pohon bakau dipinggir pantai itu, pada saat itu Air Pasang dan Sampan Fiber belum bisa dibawah, lalu Terdakwa menunggu pasang naik, setelah lama Terdakwa menunggu Air Pasang naik, kemudian Terdakwa kembali memanjat pagar untuk masuk kembali kedalam Area Galangan PT. Bintan Marina Shipyard ( BMS ), untuk mengambil potongan besi Plat baja, pada saat terdakwa udah didalam Are Galangan PT. Bintan Marina Shipyard ( BSM ) lalu  Terdakwa melihat Security yaitu saksi MOHD. LUDFIARDI, setelah itu Terdakwa langsung melarikan diri dengan memanjat pagar belakang tempat terdakwa masuk, lalu saksi MOHD. LUDFIARDI Security PT. Bintan Marina Shipyard ( BMS ) melihat ada orang di dalam Area Galangan PT. Bintan Marina Shipyard ( BMS ), kemudian saksi MOHD. LUDFIARDI melihat keluar di pagar bagian belakang Area PT. Bintan Marina Shipyard ( BMS ), dipinggir pantai saksi MOHD. LUDFIARDI melihat sampan Fiber yang ada muatan potongan besi Plat baja, kemudian saksi MOHD. LUDFIARDI langsung memanjat pagar bagian belakng PT. Bintan Marina Shipyard ( BMS ), sampai saksi MOHD. LUDFIARDI didekat sampan Fiber tersebut, saksi MOHD. LUDFIARDI menunggu sambil memperhatikan disekelilingnya, kemudian tidak lama datang Terdakwa, lalu saksi MOHD. LUDFIARDI membawa Terdakwa ke Kantor Security PT. Bintan Marina Shipyard ( BMS ), setelah itu Terdakwa dilaporkan ke Polsek Tanjungpinang Kota.   
-    Bahwa Tedakwa tidak ada mendapat izin dari PT. Bintan Marina Shipyard ( BMS ) untuk mengambil dan mengeluarkan Potongan Besi dari Are PT. BMS tersebut, Akibat perbuatan Terdakwa PT. Bintan Marina Shipyard ( BMS ) mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.3.600.000.- ( Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ).

Bahwa perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ke 5e KUH. Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya