Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Bth/2019/PN Tpg SUDARMAN alias LOH SUN ANG 1.Sdr. SAIFUL BAHRI bin ABD. RASHID
2.PT. ANGGUN SEGARA
3.SUGIARTO alias TUTI
4.H. MARTIN UMAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 17/Pdt.Bth/2019/PN Tpg
Tanggal Surat Jumat, 01 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDARMAN alias LOH SUN ANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EBEN ESER GINTING, S,HSUDARMAN alias LOH SUN ANG
2CALON GINTING, S.H.SUDARMAN alias LOH SUN ANG
3BAKHTIAR BATUBARA, S.H.SUDARMAN alias LOH SUN ANG
4IGNATIUS PATAR EFFENDY NAINGGOLAN, S.H., S.E.SUDARMAN alias LOH SUN ANG
5GANDUNG JOKO SUSENO, S.H.SUDARMAN alias LOH SUN ANG
6PANGIHUTAN B. HALOHO, S.HSUDARMAN alias LOH SUN ANG
7KSATRIA PRAJA PRANATA SURBAKTI, S.H.SUDARMAN alias LOH SUN ANG
Tergugat
NoNama
1Sdr. SAIFUL BAHRI bin ABD. RASHID
2PT. ANGGUN SEGARA
3SUGIARTO alias TUTI
4H. MARTIN UMAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Perlawanan (Derden Verzet) PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik dan benar:
  3. Menyatakan bahwa PELAWAN adalah pemilik yang sah atas:
    1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Rambutan Nomor 9 Rukun Tetangga 008 Rukun Warga 002, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang; dan
    2. Sebidang  tanah berikut bangunan tempat usaha galangan kapal yang terletak di Jalan Raja Haji Fisabililah Gang Gurindam Indah Nomor 59A, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang;
  4. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor 41/Pdt/2012/PT.R jo. Nomor 20/Pdt.G/2011/PN.Tpi tertanggal 29 Juni 2012 terhadap:
    1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Rambutan Nomor 9 Rukun Tetangga 008 Rukun Warga 002, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang; dan
    2. Sebidang  tanah berikut bangunan tempat usaha galangan kapal yang terletak di Jalan Raja Haji Fisabililah Gang Gurindam Indah Nomor 59A, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang;

sebagai pelaksanaan dari Penetapan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 41/Pdt/2012/PT.R jo. Nomor 20/Pdt.G/2011/PN.Tpi tertanggal 18 Juni 2012 adalah cacat hukum;

  1. Memerintahkan Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan didampingi saksi yang memenuhi persyaratan untuk melakukan pengangkatan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas:
    1. Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Rambutan Nomor 9 Rukun Tetangga 008 Rukun Warga 002, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang; dan
    2. Sebidang  tanah berikut bangunan tempat usaha galangan kapal yang terletak di Jalan Raja Haji Fisabililah Gang Gurindam Indah Nomor 59A, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang;
  2. Menyatakan batal demi hukum Penetapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 41/Pdt/2012/PT/R jo Nomor 20 Pdt/Pdt.G/2011/PN.Tpi tanggal 29 Juni 2012;
  3. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dari objek:
    1. Sebidang tanah berikut bangunan tempat usaha galangan kapal PT. Anggun Segara (shipyard) terletak di Jalan Raja Haji Fisabilillah Gang Gurindam Indah Nomor 59A, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang;
    2. Sebuah bangunan rumah tinggal beserta tanah pertapakannya terletak di Jalan Rambutan Nomor 9 RT 008/RW 002 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang;
  4. Menghukum Turut Tergugat-I, Turut Tergugat-II, Turut Tergugat-III dan Turut Tergugat-IV untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan perkara ini
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi;
  6. Menghukum Para TERLAWAN untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak