1. Menyatakan secara Hukum Pemohon adalah Pemohon yang benar dan sah ;
2. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
3. Menetapkan Pemohon memiliki hak yang sama dengan Termohon sehubungan dengan mengasuh si anak yang bernama Abraham Joseph Tan Aluvila ;
4. Menetapkan agar Pemohon diberikan hak untuk melakukan kunjungan/visitasi untuk melihat anaknya kapanpun/setiap waktu yang bernama Abraham Joseph Tan Aluvila diluar tempat tinggal Termohon (rumah orang tua Termohon), tanpa dibatasi oleh Termohon maupun pihak lainnya ;
5. Menetapkan agar Pemohon diberikan hak untuk membawa anaknya untuk jalan-jalan atau rekreasi di Wilayah Negara Republik Indonesia kapanpun/setiap waktu ;
6. Menetapkan agar Pemohon diberi hak untuk membawa si anak untuk memeriksakan kesehatannya (medical check-up) ke rumah sakit yang ada di Provinsi Kepulauan Riau maupun di Rumah Sakit yang ada di Wilayah Negara Republik Indonesia sebulan sekali maupun dua kali dalam satu bulan ;
7. Menetapkan agar Pemohon dan Termohon memiliki hak yang sama untuk mengasuh anak, menanggung biaya kehidupan si anak sampai usia 18 (delapan belas) tahun, dan membayar biaya pendidikan si anak yang bernama Abraham Joseph Tan Aluvila sampai Tingkat Sarjana (S1) ;
8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Dan atau Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|