Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan (Derden Verzet) PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik dan benar:
- Menyatakan bahwa PELAWAN adalah pemilik yang sah atas:
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Rambutan Nomor 9 Rukun Tetangga 008 Rukun Warga 002, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang; dan
- Sebidang tanah berikut bangunan tempat usaha galangan kapal yang terletak di Jalan Raja Haji Fisabililah Gang Gurindam Indah Nomor 59A, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor 41/Pdt/2012/PT.R jo. Nomor 20/Pdt.G/2011/PN.Tpi tertanggal 29 Juni 2012 terhadap:
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Rambutan Nomor 9 Rukun Tetangga 008 Rukun Warga 002, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang; dan
- Sebidang tanah berikut bangunan tempat usaha galangan kapal yang terletak di Jalan Raja Haji Fisabililah Gang Gurindam Indah Nomor 59A, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang;
sebagai pelaksanaan dari Penetapan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 41/Pdt/2012/PT.R jo. Nomor 20/Pdt.G/2011/PN.Tpi tertanggal 18 Juni 2012 adalah cacat hukum;
- Memerintahkan Panitera atau Jurusita Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan didampingi saksi yang memenuhi persyaratan untuk melakukan pengangkatan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas:
- Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Rambutan Nomor 9 Rukun Tetangga 008 Rukun Warga 002, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang; dan
- Sebidang tanah berikut bangunan tempat usaha galangan kapal yang terletak di Jalan Raja Haji Fisabililah Gang Gurindam Indah Nomor 59A, Kelurahan Sungai Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang;
- Menghukum TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, TURUT TERLAWAN III,dan TURUT TERLAWAN IV untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan perkara ini
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi;
- Menghukum Para TERLAWAN untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
|