Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg M. YASIN PT. KARWIKARYA WISMAN GRAHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 17 Mar. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RENDY RINALDI F HASIBUAN, SH.,MHM. YASIN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM :

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Meyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus karena efisiensi ;

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yakni sebagai berikut ;

1.    Penggugat (M. Yasin) masa kerja 6 tahun adalah sebagai berikut ;

Pesangon 6 X  Rp. 3. 006.999 = 18.041.994 X 2                           =  Rp 36.  083. 988,-
Penghargaan masa kerja 3 X Rp 3. 006.999                  =  Rp  9.  020. 997,-
Penggantian hak 15 %  X Rp 42.097.986,-                      =  Rp   6.  314. 697,-
                                                                                            Jumlah            Rp  48. 412.683,-

Upah Proses sejak dirumahkan bln Feb 2020 s/d Des 2020
                                                              = 10 bln X 3. 006.999 =  Rp 30. 069. 990,-
   
                                                                                          TOTAL         =  Rp  78. 482. 673,-(tujuh puluh delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah).

2.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon Para Penggugat secara kontan, tunai dan seketika yakni sbb :

-    PENGGUGAT  Berhak atas uang pesangon dan upah proses   Rp  78. 482. 673,-
                     
                                                                           TOTAL          Rp 78. 482. 673,-
Terbilang ; (tujuh puluh delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah).

3.    Memerintahkan dan menetapkan hukum yang dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada kasasi.

4.    Menyatakan dan menetapkan dwangsom untuk dan dikenakan Rp 500. 000,-/minggu jika putusan ini tidak dijalankan.

5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.

6.    Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini disetiap peradilan kepada Tergugat.

    
SUBSIDAIR

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak