Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg BETTI NORA YAYASAN EBEN HAEZER FAMILY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Senin, 15 Mar. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BETTI NORA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASMUR SIAHAAN,SHBETTI NORA
Tergugat
NoNama
1YAYASAN EBEN HAEZER FAMILY
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

I.    PUTUSAN SELA :

1.    Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan putusan sela;

2.    Menghukum TERGUGAT membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima PENGGUGAT setiap bulannya sampai adanya putusan hukum tetap, yaitu sebesar Rp. 4.130. 279,- ( empat juta seratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh puluh Sembilan rupiah).


II.    POKO PERKARA :
1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

2.    Menyatakan status hubungan kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;

3.    Menyatakan bahwa upah PENGGUGAT yang menjadi dasar perhitungan akan hak-haknya adalah sebesar Rp 4.130.279,- (Empat juta seratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh puluh Sembilan rupiah);

4.    Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap PENGGUGAT secara sepihak dengan tidak memberikan upah kepada PENGGUGAT sejak bulan Februari 2020 sampai dengan sekarang adalah merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ;

5.    Menyatakan “ PUTUS” hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak putusan ini diucapkan ;

6.    Menghukum TERGUGAT  untuk membayarkan kepada PENGGUGAT berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut :
•    Uang pesangon 9 X Rp 4.130.279,- X 2                           = Rp.   74.345.022,-
•    Uang penghargaan masa kerja 6 X Rp. 4.130.279,-         = Rp.   24.781.674,-
•    Uang penggantian perumahan serta perobatan
dan perawatan                                                                   = Rp.   14.869.004,- +
Jumlah                                                                               = Rp. 113.995.700,-
(seratus tiga belas juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus rupiah)

7.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah Proses Penyelesaian  perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada PENGGUGAT yaitu selama 12 (Dua belas) bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Februari 2021 secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 49.563.348,- dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
•    12 bulan X Rp. 4.130.279,-                        =  Rp. 49.563.348,-
(Empat puluh sembilan juta lima ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah);

8.    Menghukum TERGUGAT atas tindak pidana pelanggaran yang tidak membayarkan upah PENGGUGAT dengan hukuman membayarkan denda sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) serta membayarkan kekurangan upah minimum tahun berjalan.

9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.

10.    Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).

11.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya