Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg YOSUA PARLAUNGAN LUMBANOBING, SH AL HUSADA JUFRI Bin KUSYAFRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1067/L.10.14/Ft.1/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1YOSUA PARLAUNGAN LUMBANOBING, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL HUSADA JUFRI Bin KUSYAFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa AL HUSADA JUFRI bin KUSYAFRI selaku Bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Dabo diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Dabo / Pimpinan Pengelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Kabupaten Lingga dengan Surat Keputusan Nomor : 013/KPTS-BLUD/V/2018 tanggal 05 Mei 2018 secara bersama-sama dengan dr. Asri Wijaya Surbakti (dilakukan Penuntutan secara terpisah) selaku Direktur RSUD Dabo / Pimpinan Pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Kabupaten Lingga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor : 006/KPTS/I/2017 tanggak 10 Januari 2017 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Kabupaten Lingga, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti, namun dalam kurun waktu tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2018, bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Dabo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Lingga atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 3 angka 2 Surat Keputusan Mahkamah Agung RI No. 153 / KMA / SK / X / 2011 tanggal 11 Oktober 2011, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 551.414.600,00 (lima ratus lima puluh satu juta empat ratus empat belas ribu enam ratus rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau Nomor : SR-94PW28/5/2020 tanggal 3 Maret 2020, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa RSUD dabo menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada bulan Mei tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lingga Nomor : 192/KPTS/V/2016 tentang Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo Kabupaten Lingga, selanjutnya pada tanggal 17 Juni 2016 Bupati Kabupaten Lingga mengundangkan Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dabo Kabupaten Lingga

Pihak Dipublikasikan Ya