DALAM PROVISI :
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar sisa kontrak kerja beserta hak-hak lainnya kepada Penggugat sebesar Rp.137.887.357,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Pernyataan Sebagai Karyawan Baru yang dibuat oleh Tergugat tertanggal 24 Januari 2019;
3. Menyatakan Batal Demi Hukum Surat Pengunduran Diri yang ditandatangani Penggugat tertanggal 21 Januari 2020;
4. Menyatakan Batal Demi Hukum Perjanjian Bersama No. 001/HCI-PB/I/2020, yang ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat tertanggal 21 Januari 2020;
5. Menyatakan Batal Demi Hukum “Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama Melalui Bipartit” Nomor : 249/BIP/IX/2020/PHI;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang sisa kontrak kerja dan hak-hak lainnya kepada Penggugat sebesar Rp.137.887.357,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah);
7. Memerintahkan Tergugat untuk memberikan Salinan Lengkap Perjanjian Kerja No. 02567/HC-OPS/PKWT-K1-142399/V/2019 yang telah dibubuhi paraf dan tandatangan Penggugat;
8. Memerintahkan Tergugat Untuk memberikan Surat Pengalaman Kerja kepada Penggugat;
9. Memerintahkan Tergugat Untuk memberikan Sertifikat Pemagangan kepada Penggugat;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara Ini;
11. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp. 5.000.000; (Lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
12. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan ataupun Kasasi oleh Tergugat (Vide Pasal 108 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang PPHI);
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Cq. Pengadilan Hubungan Industrial atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|