Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg DODI GAZALI EMIL, S.H JUNAEDI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan PDS 07/TPI/FT1/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DODI GAZALI EMIL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Sukaryono, SE.SH.MH.CLA.CP.CLE.JUNAEDI
Dakwaan

Bahwa terdakwa JUNAEDI selaku Persero Komanditer CV Swa Karya Mandiri dengan Akte Notaris Sutikno, SH Nomor 16 tanggal 04 Desember 2018, berkedudukan di Rawa Bangun Km 17 Toapaya Selatan adalah sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Dr. Amjon selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau Provinsi Kepulauan sejak tanggal 13 Januari 2017 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 21 tahun 2017 tanggal 13 Januari 2017 tentang Pengangkatan Pejabat pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta dengan saksi Drs. Azman Taufik selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 2609 tahun 2016 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Kepulauan Riau, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada sekitar awal tahun 2018 s/d tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 Sampai dengan tahun 2019 bertempat di Pulau Buton Desa Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau Provinsi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal  35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa JUNAEDI secara Melawan Hukum  Selaku Persero Komanditer CV Swa Karya Mandiri tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 3469/KPTS-18/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Untuk Penjualan kepada CV Swa Karya Mandiri dengan tonase penjualan 75.000 ton dengan lokasi kegiatan Pulau Buton Desa Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan Provinsi Kepuluan Riau bertentangan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1796/K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, serta Penerbitan perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara,  Pasal 57 ayat (1), (2) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2018  tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertamabangan Mineral dan Batubara, telah mengakibatkan asset yang menjadi milik Negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melawan hukum dengan terbitnya / keluarnya IUP OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa JUNAEDI, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar ± Rp 3.925.800.000,00 (tiga milyar sembilan ratus dua puluh lima juta

Pihak Dipublikasikan Ya