Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
22/Pid.Sus-PRK/2020/PN Tpg | SAMUEL PANGARIBUAN, S.H. | NGUYEN VAN PHUNG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pid.Sus-PRK/2020/PN Tpg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jun. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1635/ L.10.11/Eku.2/06/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | C. DAKWAAN: KESATU - Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekira pukul 06.43 Wib terdakwa selaku Nahkoda Kapal KM. BD 30919 TS melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi koordinat 03°45.730’ LU - 104° 46.629’ BT di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna Utara yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan alat tangkap bouke ami atau jarring cumi yang dioperasikan dengan menggunakan 1 (satu) kapal. Pada prinsipnya jaring membentuk lingkaran / kantong dibawah permukaan air, yang digunakan untuk menangkap gerombolan ikan jenis cumi – cumi dan sotong dipermukaan perairan. Adapun cara pengoperasian alat tangkap ini pertama-tama yang dijatuhkan adalah badan jaring, lampu seluruhnya dalam kondisi hidup semua. Sambil membuang jaring (Setting) kapal secara perlahan-lahan bergerak membentuk lingkaran. Setelah jaring membentuk lingkaran maka segera ditarik tali kerut untuk menutup bagian bawah atau kantong jaring. Pada saat itu hanya satu lampu saja yang hidup mengarah kearah jaring. Jaring dibawah air hanya sekitar 10 (Sepuluh) menit. Kemudian jaring diangkat (Hauling) ke atas kapal. Selanjutnya hasil tangkapan dipisahkan diatas dek kapal dan selama kegiatan pengoperasian alat tangkap bouke ami atau jarring cumi tersebut semua dibawah kendali terdakwa selaku nakhoda. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.------------------ ATAU KEDUA - Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2020 sekira pukul 06.43 Wib terdakwa selaku Nahkoda Kapal KM. BD 30919 TS melakukan kegiatan penangkapan ikan pada posisi koordinat 03°45.730’ LU - 104° 46.629’ BT di Wilayah Perairan WPP NRI ZEEI Laut Natuna Utara yang merupakan Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia dengan menggunakan alat tangkap bouke ami atau jarring cumi yang dioperasikan dengan menggunakan 1 (satu) kapal. Pada prinsipnya jaring membentuk lingkaran / kantong dibawah permukaan air, yang digunakan untuk menangkap gerombolan ikan jenis cumi – cumi dan sotong dipermukaan perairan. Adapun cara pengoperasian alat tangkap ini pertama-tama yang dijatuhkan adalah badan jaring, lampu seluruhnya dalam kondisi hidup semua. Sambil membuang jaring (Setting) kapal secara perlahan-lahan bergerak membentuk lingkaran. Setelah jaring membentuk lingkaran maka segera ditarik tali kerut untuk menutup bagian bawah atau kantong jaring. Pada saat itu hanya satu lampu saja yang hidup mengarah kearah jaring. Jaring dibawah air hanya sekitar 10 (Sepuluh) menit. Kemudian jaring diangkat (Hauling) ke atas kapal. Selanjutnya hasil tangkapan dipisahkan diatas dek kapal dan selama kegiatan pengoperasian alat tangkap bouke ami atau jarring cumi tersebut semua dibawah kendali terdakwa selaku nakhoda. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 102 Undang-Undang No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.----------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |