Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg ARMEDI PT. CIPTATAMA GRIYA PRIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Tpg
Tanggal Surat Rabu, 17 Mar. 2021
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ARMEDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. CIPTATAMA GRIYA PRIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI:
1.    Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Memerintahkan Tergugat agar membayar Uang Pesangon kepada Penggugat sebagaimana Anjuran Disnaker Batam Nomor: B.263/TK-4/PPHI/III/2020 tertanggal 2020;
3.    Mengabulkan Putusan Sela kerugian meteri sebagai berikut :
Sejumlah Upah Rp.3.806.358,- X ( 12 bulan )        =Rp. 45.676.296,-

Terbilang: empat puluh lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah


DALAM POKO PERKARA :
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Provisi ;
2.    Menyatakan Tergugat telah salah menerapkan hukum dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) kepada Penggugat Jabatan Security Guard sebagaimana Pasal 59 ayat (1), ayat (2) dan  ayat (7) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan.
3.    Memerintahkan kepada Tergugat agar melaksanakan Anjuran Dinas Tenaga Kerja Batam Nomor: B.263/TK-4/PPHI/III/2020 tertanggal 2020;

M E N G A N J U R A N :

1.    Agar Pengusaha PT.Ciptatama Graha Prima membayarkan kepada pekerja Armedi :
-    Uang Pesangon  2 x Rp. 3.806.358,- X 2……………= 15.225.432,-
-    Uang Penggantian Perumahan, Pengobatan &
Perawatan 15 % X 15.225.432,- …………………... =  2.238.148,-( +)
              Jumlah ……………. = 17.509.246,-

2    Agar masing-masing pihak memberikan tanggapan secara tertulis  terhadap Anjuran diatas selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat ini .
3    Agar pihak Tergugat melaksanakan nilai  kurugian materi kepada pihak Penggugat sebagai berikut :
-    Upah Rp.3.806.358,- X (12 bulan)             =Rp. 45.676.296,-

Terbilang: empat puluh lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah

4.    Menghukum Tergugat agar membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya