Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Tpg PD. BPR BESTARI 1.MUHAMMAD JAILANI
2.EMMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Tpg
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PD. BPR BESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUKMAN NAWIR, SHPD. BPR BESTARI
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD JAILANI
2EMMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 227.642.410,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas seluruh kewajiban pelunasan kreditnya sejumlah Rp.227.642.410,85,- (dua ratus dua puluh tujuh juta enam ratus empat puluh dua ribu empat ratus sepuluh poin delapan puluh lima rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan demi hukum seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah sah dan mengikat bagi Penggugat dan Para Tergugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak