Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa EDI alias APENG bin BUNGA ANG, pada hari yang tidak dingat lagi antara tanggal 31 Oktober 2019 s/d 2 Nopember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Oktober s/d Nopember 2019, atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Lapas Klas IIA Tanjung Pinang , atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam wilayah hokum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi HENGKY bin TONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi WONG KET KEONG alias AKIONG bin CHINYOU telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2019, DAVID (DPO) menghubungi terdakwa meminta tolong untuk dicarikan orang kerja ambil barang (narkoba), namun saat itu terdakwa bilang terdakwa tidak punya orang buat kerja. Kemudian saksi WONG KET KEONG alias AKIONG meminta tolong kepada terdakwa juga untuk carikan DAVID (DPO) orang, dengan janji bahwa nanti terdakwa akan diberikan sejumlah uang untuk biaya hidup di Lapas. Dengan janji tersebut dan saat itu terdakwa memamg membutuhkan uang untuk biaya hidup didalam Lapas, maka terdakwa EDI alias APENG mencoba menghubungi saksi HENGKY bin TONI dan menawarkan pekerjaan menerima dan mengantar barang Narkotika, saat itu saksi HENGKY bin TONI tidak mau menerima pekerjaan tersebut, namun setelah diceritakan kalau orang yang bernama DAVID (DPO) akan memberikan upah, maka saat itu saksi HENGKY langsung menerima trawaran tersebut karena saksi HENGKY bin TONI sangat membutuhkan uang untuk biaya hidupnya dan keluarganya. Selanjutnya terdakwa mengirimkan nomor HP saksi HENGKY yaitu 6282283815654 kepada DAVID (DPO).
• Selanjutnya pada tanggal 1 Nopember 2019, sdr. DAVID (DPO) menghubungi saksi HENGKY bin TONI dengan maksud memberitahukan bahwa ada pekerjaan untuk mengambil/menerima Narkotika, dan besok ada orang DAVID (DPO) yang akan menelpon saksi HENGKY bin TONI untuk menyerahkan Narkotika.
• Bahwa pada tanggal 2 Nopember 2019, sekitar pukul 16.00 wib Mr.X menghubungi saksi HENGKY bin TONI, memberitahukan bahwa barang (narkotika) sudah siap diambil . Sekitar pukul 18.30 wib Mr. X menelpon saksi HENGKY bin TONI lagi memberitahukan alamat di Dompak dekat jembatan Pelabuhan Roro. Setelah itu saksi HENGKY bin TONI langsung berangkat menuju alamat dimaksud , setelah tiba di lokasi saksi HENGKY bin TONI lalu menghubungi Mr.X memberitahukan kalau saksi sudah dekat lokasi dan saat ituMr.X mengarahkan saksi HENGKY bin TONI ke pinggir jalan dan setelah sekian lama saksi HENGKY bin TONI diarahkan oleh Mr.X, saksi HENGKY bin TONI menemukan 2 kardus indomie di pinggir jalan dan selanjutnya saksi HENGKY membawa 2 kardus indo mie yang berisi Narkotika tersebut ke rumah untuk disimpan sambil menunggu arahan dari DAVID (DPO)
• Setelah tiba dirumah, saksi HENGKY bin TONI membongkar 2 kardus indo mie tersebut dan saksi pindahkan menjadi 3 tas, dimana saat saksi HENGKY bin TONI bongkar ada 12 bungkus yang perbungkusnya berisi 1 kg dan 1 bungkus yang isinya ada beberapa bungkus.
• Keesokan harinya tanggal 3 Nopember 2019, bertempat di Jalan Pelataran I No. 5 (47) RT/RW.002/008 Kel.Tanjung Pinang Kota Kec. Tanjung Pinang Kota, Kota Tanjung Pinang Kota, saksi HENGKY bin TONI ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berikut barang bukti Narkotika berupa :
NO JENIS BARANG BUKTI JUMLAH (BRUTO) KODE BB KET
SATUAN BUTIR GRAM
A tas Gendong warna hijau Merk Levis berisi: 1 buah A
1 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 A.1
2 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 A.2
3 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 A.3
4 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 A.4
5 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 A.5
6 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 A.6
7 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 881 A.7
8 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 27 A.8
9 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 28 A.9
10 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 22 A.10
11 Happy Five (H5) 220 66 A.11
B Tas Gendong warna Krem Merk Levis berisi:
1 plastik warna hitam berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 B.1
2 plastik warna hitam berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 B.2
3 plastik warna hitam berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 B.3
4 plastik warna hitam berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 B.4
5 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 B.5
6 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 69 B.6
7 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 4 B.7
C Tas jinjing warna hitam Merk Camel berisi
1 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 101 C.1
2 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 51 C.2
3 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 25 C.3
4 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 6 C.4
5 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 5 C.5
6 Plastik klip bening berisi tablet warna biru logo Lego diduga Ekstasi 3 bungkus 100 34 C.6
7 Plastik klip bening berisi tablet warna Hijau (Stabilo) logo Minion diduga Ekstasi 2 bungkus 48 18 C.7
8 Plastik klip bening berisi tablet warna Hijau kuning logo Minion diduga Ekstasi 1 bungkus 27 11 C.8
9 Plastik klip bening berisi tablet warna Orange logo Chasper diduga Ekstasi 2 bungkus 25 8 C.9
10 Plastik klip bening berisi tablet warna hijau muda & hijau tua logo Kodok diduga Ekstasi 2 bungkus 19 7 C.10
11 Plastik klip bening berisi tablet warna Merah Muda logo red Bull diduga Ekstasi 1 bungkus 11 4 C.11
12 Plastik klip bening berisi tablet warna Merah Bata, Putih, hijau, biru logo Hati dan Bulat diduga Ekstasi 1 bungkus 8 3 C.12
13 Happy Five (H5) 357 111 C.13
D handphone Nokia warna abu-abu Putih Model:TA-1030 simcard 6282283815654. 1 unit D
E Handphone Samsung lipat Duos warna Merah simcard 1: 6282268160003, simcard 2: 6282268682004 1 unit E
F Timbangan Warna Putih SF – 400 1 unit F
G Timbangan Warna abu-abu Merk OSUKA 1 unit G
H Mesin Pres plastik Merk Pioline 1 unit H
Jumlah 238 ekstasi
577
Happy Five
12.481
Sabu:
12.219 gram
Ekstasi :
85 gram
Happy Five
:
177 gram
• Bahwa terdakwa menggunakan nomor HP 6282386785150 dalam melakukan komunikasi terkait transaksi narkoba
• Bahwa penangkapan terhadap terdakwa EDI alias APENG terkait dengan penangkapan saksi HENGKY bin TONI karena kedapatan menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal Polri pada tanggal 27 Januari 2020, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboaratoris Kriminalistik diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
1. 1923/2019/PF, 1925/2019/PF dan 1926/2019/PF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar termasuk dalam Narkotika, mengandung Metamfetamina ;
2. 1927/2019/PF s.d 1933/2019/PF, berupa tablet warna biru, hijau (stabile), kombinasi kuning dan hijau, orange, hijau muda, hijau tua dan merah muda tersebut diatas adalah benar termasuk dalam narkotika mengandung MDMA
3. 1934/2019/PF s.d 1938/2019/PF,- berupa tablet warna merah bata, putih kecoklatan, hijau, biru dan biru berbentuk hati, tersebut diatas adalah benar tidak termasuk dalam narkotika maupun Psikotropika, mengandung Ketamin dan Caffeine;
4. 1924/2019/PF dan 1939/2019/PF,- berupa tablet warna orange tersebut diatas adalah benar termasuk dalam Psikotropika, mengandung Etizolam ;
Keterangan :
1. Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
2. MDMA, yang terdaftar dala,m Golongan I Nomor Urut 37 lampiran Undfang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
3. Ketamin, sebagai anestesi dan bersifat halusinogen, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ;
4. Caffeine, sebagai Stimulan tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ;
5. Etizolam, yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 5 Peraturan Menteri Kesehatan R.I Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Undang-Undang R.I No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
Bahwa perbuatan terdakwa EDI als APENG baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan HENGKY bin TONI yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana tersebut diatas adalah untuk kepentingan pribadi bukan dilakukan untuk kepentingan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan serta tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan/Dinas Kesehatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa EDI alias APENG bin BUNGA ANG, pada hari yang tidak dingat lagi antara tanggal 31 Oktober 2019 s/d 2 Nopember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Oktober s/d Nopember 2019, atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Lapas Klas IIA Tanjung Pinang , atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam wilayah hokum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi HENGKY bin TONI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan WONG KET KEONG alias AKIONG bin CHINYOU telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2019, DAVID (DPO) menghubungi terdakwa meminta tolong untuk dicarikan orang kerja ambil barang (narkotika), namun saat itu terdakwa bilang terdakwa tidak punya orang buat kerja. Kemudian saksi WONG KET KEONG alias AKIONG meminta tolong kepada terdakwa juga untuk carikan DAVID (DPO) orang, dengan janji bahwa nanti terdakwa akan diberikan sejumlah uang untuk biaya hidup di Lapas. Dengan janji tersebut dan saat itu terdakwa memamg membutuhkan uang untuk biaya hidup didalam Lapas, maka terdakwa EDI alias APENG mencoba menghubungi saksi HENGKY bin TONI dan menawarkan pekerjaan menerima dan mengantar barang Narkotika, saat itu saksi HENGKY bin TONI tidak mau menerima pekerjaan tersebut, namun setelah diceritakan kalau orang yang bernama DAVID (DPO) akan memberikan upah, maka saat itu saksi HENGKY langsung menerima trawaran tersebut karena saksi HENGKY bin TONI sangat membutuhkan uang untuk biaya hidupnya dan keluarganya. Selanjutnya terdakwa mengirimkan nomor HP saksi HENGKY yaitu 6282283815654 kepada DAVID (DPO). Setelah itu terdakwa tidak lagi berhubungan dengan DAVID (DPO) dan saksi HENGKY bin TONI.
• Selanjutnya pada tanggal 1 Nopember 2019, sdr. DAVID (DPO) menghubungi saksi HENGKY bin TONI dengan maksud memberitahukan bahwa ada pekerjaan untuk mengambil/menerima Narkotika, dan besok ada orang DAVID (DPO) yang akan menelpon saksi HENGKY bin TONI untuk menyerahkan Narkotika.
• Bahwa pada tanggal 2 Nopember 2019, sekitar pukul 16.00 wib Mr.X menghubungi saksi HENGKY bin TONI, memberitahukan bahwa barang (narkotika) sudah siap diambil . Sekitar pukul 18.30 wib Mr. X menelpon saksi HENGKY bin TONI lagi memberitahukan alamat di Dompak dekat jembatan Pelabuhan Roro. Setelah itu saksi HENGKY bin TONI langsung berangkat menuju alamat dimaksud , setelah tiba di lokasi saksi HENGKY bin TONI lalu menghubungi Mr.X memberitahukan kalau saksi sudah dekat lokasi dan saat ituMr.X mengarahkan saksi HENGKY bin TONI ke pinggir jalan dan setelah sekian lama saksi HENGKY bin TONI diarahkan oleh Mr.X, saksi HENGKY bin TONI menemukan 2 kardus indomie di pinggir jalan dan selanjutnya saksi HENGKY membawa 2 kardus indo mie yang berisi Narkotika tersebut ke rumah untuk disimpan sambil menunggu arahan dari DAVID (DPO)
• Setelah tiba dirumah, saksi HENGKY bin TONI membongkar 2 kardus indo mie tersebut dan saksi pindahkan menjadi 3 tas, dimana saat saksi HENGKY bin TONI bongkar ada 12 bungkus yang perbungkusnya berisi 1 kg dan 1 bungkus yang isinya ada beberapa bungkus.
• Keesokan harinya tanggal 3 Nopember 2019, bertempat di Jalan Pelataran I No. 5 (47) RT/RW.002/008 Kel.Tanjung Pinang Kota Kec. Tanjung Pinang Kota, Kota Tanjung Pinang Kota, saksi HENGKY bin TONI ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berikut barang bukti Narkotika berupa :
NO JENIS BARANG BUKTI JUMLAH (BRUTO) KODE BB KET
SATUAN BUTIR GRAM
A tas Gendong warna hijau Merk Levis berisi: 1 buah A
1 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 A.1
2 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 A.2
3 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 A.3
4 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 A.4
5 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 A.5
6 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 A.6
7 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 881 A.7
8 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 27 A.8
9 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 28 A.9
10 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 22 A.10
11 Happy Five (H5) 220 66 A.11
B Tas Gendong warna Krem Merk Levis berisi:
1 plastik warna hitam berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 B.1
2 plastik warna hitam berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 B.2
3 plastik warna hitam berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 B.3
4 plastik warna hitam berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 B.4
5 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 B.5
6 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 69 B.6
7 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 4 B.7
C Tas jinjing warna hitam Merk Camel berisi
1 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 101 C.1
2 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 51 C.2
3 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 25 C.3
4 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 6 C.4
5 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 5 C.5
6 Plastik klip bening berisi tablet warna biru logo Lego diduga Ekstasi 3 bungkus 100 34 C.6
7 Plastik klip bening berisi tablet warna Hijau (Stabilo) logo Minion diduga Ekstasi 2 bungkus 48 18 C.7
8 Plastik klip bening berisi tablet warna Hijau kuning logo Minion diduga Ekstasi 1 bungkus 27 11 C.8
9 Plastik klip bening berisi tablet warna Orange logo Chasper diduga Ekstasi 2 bungkus 25 8 C.9
10 Plastik klip bening berisi tablet warna hijau muda & hijau tua logo Kodok diduga Ekstasi 2 bungkus 19 7 C.10
11 Plastik klip bening berisi tablet warna Merah Muda logo red Bull diduga Ekstasi 1 bungkus 11 4 C.11
12 Plastik klip bening berisi tablet warna Merah Bata, Putih, hijau, biru logo Hati dan Bulat diduga Ekstasi 1 bungkus 8 3 C.12
13 Happy Five (H5) 357 111 C.13
D handphone Nokia warna abu-abu Putih Model:TA-1030 simcard 6282283815654. 1 unit D
E Handphone Samsung lipat Duos warna Merah simcard 1: 6282268160003, simcard 2: 6282268682004 1 unit E
F Timbangan Warna Putih SF – 400 1 unit F
G Timbangan Warna abu-abu Merk OSUKA 1 unit G
H Mesin Pres plastik Merk Pioline 1 unit H
Jumlah 238 ekstasi
577
Happy Five
12.481
Sabu:
12.219 gram
Ekstasi :
85 gram
Happy Five
:
177 gram
• Bahwa terdakwa menggunakan nomor HP 6282386785150 dalam melakukan komunikasi terkait transaksi narkotika
• Bahwa penangkapan terhadap terdakwa EDI alias APENG terkait dengan penangkapan saksi HENGKY bin TONI karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal Polri pada tanggal 27 Januari 2020, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboaratoris Kriminalistik diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
1. 1923/2019/PF, 1925/2019/PF dan 1926/2019/PF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar termasuk dalam Narkotika, mengandung Metamfetamina ;
2. 1927/2019/PF s.d 1933/2019/PF, berupa tablet warna biru, hijau (stabile), kombinasi kuning dan hijau, orange, hijau muda, hijau tua dan merah muda tersebut diatas adalah benar termasuk dalam narkotika mengandung MDMA
3. 1934/2019/PF s.d 1938/2019/PF,- berupa tablet warna merah bata, putih kecoklatan, hijau, biru dan biru berbentuk hati, tersebut diatas adalah benar tidak termasuk dalam narkotika maupun Psikotropika, mengandung Ketamin dan Caffeine;
4. 1924/2019/PF dan 1939/2019/PF,- berupa tablet warna orange tersebut diatas adalah benar termasuk dalam Psikotropika, mengandung Etizolam ;
Keterangan :
1. Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
2. MDMA, yang terdaftar dala,m Golongan I Nomor Urut 37 lampiran Undfang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
3. Ketamin, sebagai anestesi dan bersifat halusinogen, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ;
4. Caffeine, sebagai Stimulan tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ;
5. Etizolam, yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 5 Peraturan Menteri Kesehatan R.I Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Undang-Undang R.I No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
Bahwa perbuatan terdakwa EDI als APENG baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan HENGKY bin TONI yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tersebut diatas adalah untuk kepentingan pribadi bukan dilakukan untuk kepentingan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan serta tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan/Dinas Kesehatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
DAN
KEDUA :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa EDI alias APENG bin BUNGA ANG, pada hari yang tidak dingat lagi antara tanggal 31 Oktober 2019 s/d 2 Nopember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Oktober s/d Nopember 2019, atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2019, bertempat di Lapas Klas IIA Tanjung Pinang , atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam wilayah hokum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak, memiliki, dan/atau membawa psikotropika
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2019, DAVID (DPO) menghubungi terdakwa meminta tolong untuk dicarikan orang kerja ambil barang (narkoba), namun saat itu terdakwa bilang terdakwa tidak punya orang buat kerja. Kemudian saksi WONG KET KEONG alias AKIONG meminta tolong kepada terdakwa juga untuk carikan DAVID (DPO) orang, dengan janji bahwa nanti terdakwa akan diberikan sejumlah uang untuk biaya hidup di Lapas. Dengan janji tersebut dan saat itu terdakwa memamg membutuhkan uang untuk biaya hidup didalam Lapas, maka terdakwa EDI alias APENG mencoba menghubungi saksi HENGKY bin TONI dan menawarkan pekerjaan menerima dan mengantar barang Narkoba, saat itu saksi HENGKY bin TONI tidak mau menerima pekerjaan tersebut, namun setelah diceritakan kalau orang yang bernama DAVID (DPO) akan memberikan upah, maka saat itu saksi HENGKY langsung menerima trawaran tersebut karena saksi HENGKY bin TONI sangat membutuhkan uang untuk biaya hidupnya dan keluarganya. Selanjutnya terdakwa mengirimkan nomor HP saksi HENGKY yaitu 6282283815654 kepada DAVID (DPO). Setelah itu terdakwa tidak lagi berhubungan dengan DAVID (DPO) dan saksi HENGKY bin TONI.
• Selanjutnya pada tanggal 1 Nopember 2019, sdr. DAVID (DPO) menghubungi saksi HENGKY bin TONI dengan maksud memberitahukan bahwa ada pekerjaan untuk mengambil/menerima Narkoba, dan besok ada orang DAVID (DPO) yang akan menelpon saksi HENGKY bin TONI untuk menyerahkan Narkoba.
• Bahwa pada tanggal 2 Nopember 2019, sekitar pukul 16.00 wib Mr.X menghubungi saksi HENGKY bin TONI, memberitahukan bahwa barang (narkoba) sudah siap diambil . Sekitar pukul 18.30 wib Mr. X menelpon saksi HENGKY bin TONI lagi memberitahukan alamat di Dompak dekat jembatan Pelabuhan Roro. Setelah itu saksi HENGKY bin TONI langsung berangkat menuju alamat dimaksud , setelah tiba di lokasi saksi HENGKY bin TONI lalu menghubungi Mr.X memberitahukan kalau saksi sudah dekat lokasi dan saat ituMr.X mengarahkan saksi HENGKY bin TONI ke pinggir jalan dan setelah sekian lama saksi HENGKY bin TONI diarahkan oleh Mr.X, saksi HENGKY bin TONI menemukan 2 kardus indomie di pinggir jalan dan selanjutnya saksi HENGKY membawa 2 kardus indo mie yang berisi Narkoba tersebut ke rumah untuk disimpan sambil menunggu arahan dari DAVID (DPO)
• Setelah tiba dirumah, saksi HENGKY bin TONI membongkar 2 kardus indo mie tersebut dan saksi pindahkan menjadi 3 tas, dimana saat saksi HENGKY bin TONI bongkar ada 12 bungkus yang perbungkusnya berisi 1 kg dan 1 bungkus yang isinya ada beberapa bungkus.
• Keesokan harinya tanggal 3 Nopember 2019, bertempat di Jalan Pelataran I No. 5 (47) RT/RW.002/008 Kel.Tanjung Pinang Kota Kec. Tanjung Pinang Kota, Kota Tanjung Pinang Kota, saksi HENGKY bin TONI ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berikut barang bukti Narkoba berupa :
NO JENIS BARANG BUKTI JUMLAH (BRUTO) KODE BB KET
SATUAN BUTIR GRAM
A tas Gendong warna hijau Merk Levis berisi: 1 buah A
1 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 A.1
2 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 A.2
3 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 A.3
4 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 A.4
5 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 A.5
6 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 A.6
7 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 881 A.7
8 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 27 A.8
9 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 28 A.9
10 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 22 A.10
11 Happy Five (H5) 220 66 A.11
B Tas Gendong warna Krem Merk Levis berisi:
1 plastik warna hitam berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 B.1
2 plastik warna hitam berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 B.2
3 plastik warna hitam berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 B.3
4 plastik warna hitam berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 B.4
5 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 B.5
6 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 69 B.6
7 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 4 B.7
C Tas jinjing warna hitam Merk Camel berisi
1 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 101 C.1
2 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 51 C.2
3 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 25 C.3
4 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 6 C.4
5 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 5 C.5
6 Plastik klip bening berisi tablet warna biru logo Lego diduga Ekstasi 3 bungkus 100 34 C.6
7 Plastik klip bening berisi tablet warna Hijau (Stabilo) logo Minion diduga Ekstasi 2 bungkus 48 18 C.7
8 Plastik klip bening berisi tablet warna Hijau kuning logo Minion diduga Ekstasi 1 bungkus 27 11 C.8
9 Plastik klip bening berisi tablet warna Orange logo Chasper diduga Ekstasi 2 bungkus 25 8 C.9
10 Plastik klip bening berisi tablet warna hijau muda & hijau tua logo Kodok diduga Ekstasi 2 bungkus 19 7 C.10
11 Plastik klip bening berisi tablet warna Merah Muda logo red Bull diduga Ekstasi 1 bungkus 11 4 C.11
12 Plastik klip bening berisi tablet warna Merah Bata, Putih, hijau, biru logo Hati dan Bulat diduga Ekstasi 1 bungkus 8 3 C.12
13 Happy Five (H5) 357 111 C.13
D handphone Nokia warna abu-abu Putih Model:TA-1030 simcard 6282283815654. 1 unit D
E Handphone Samsung lipat Duos warna Merah simcard 1: 6282268160003, simcard 2: 6282268682004 1 unit E
F Timbangan Warna Putih SF – 400 1 unit F
G Timbangan Warna abu-abu Merk OSUKA 1 unit G
H Mesin Pres plastik Merk Pioline 1 unit H
Jumlah 238 ekstasi
577
Happy Five
12.481
Sabu:
12.219 gram
Ekstasi :
85 gram
Happy Five
:
177 gram
• Bahwa terdakwa menggunakan nomor HP 6282386785150 dalam melakukan komunikasi terkait transaksi narkoba
• Bahwa penangkapan terhadap terdakwa EDI alias APENG terkait dengan penangkapan saksi HENGKY bin TONI karena kedapatan telah memiliki, dan atau membawa psikotropika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal Polri pada tanggal 27 Januari 2020, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboaratoris Kriminalistik diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
1. 1923/2019/PF, 1925/2019/PF dan 1926/2019/PF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar termasuk dalam Narkotika, mengandung Metamfetamina ;
2. 1927/2019/PF s.d 1933/2019/PF, berupa tablet warna biru, hijau (stabile), kombinasi kuning dan hijau, orange, hijau muda, hijau tua dan merah muda tersebut diatas adalah benar termasuk dalam narkotika mengandung MDMA
3. 1934/2019/PF s.d 1938/2019/PF,- berupa tablet warna merah bata, putih kecoklatan, hijau, biru dan biru berbentuk hati, tersebut diatas adalah benar tidak termasuk dalam narkotika maupun Psikotropika, mengandung Ketamin dan Caffeine;
4. 1924/2019/PF dan 1939/2019/PF,- berupa tablet warna orange tersebut diatas adalah benar termasuk dalam Psikotropika, mengandung Etizolam ;
Keterangan :
1. Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
2. MDMA, yang terdaftar dala,m Golongan I Nomor Urut 37 lampiran Undfang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
3. Ketamin, sebagai anestesi dan bersifat halusinogen, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ;
4. Caffeine, sebagai Stimulan tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ;
5. Etizolam, yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 5 Peraturan Menteri Kesehatan R.I Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Undang-Undang R.I No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
Bahwa perbuatan terdakwa EDI als APENG baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan HENGKY bin TONI yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara tanpa hak, memiliki, dan/atau membawa psikotropika sebagaimana tersebut diatas adalah untuk kepentingan pribadi bukan dilakukan untuk kepentingan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan/Dinas Kesehatan.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU R.I Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa EDI alias APENG bin BUNGA ANG, pada hari yang tidak dingat lagi antara tanggal 31 Oktober 2019 s/d 2 Nopember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara bulan Oktober s/d Nopember 2019, atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2019, bertempat di Lapas Klas IIA Tanjung Pinang , atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam wilayah hokum Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, dimana Pengadilan Negeri Tanjung Pinang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menerima penyerahan psikotropika selain penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas yang dilakukan kepada pengguna/pasien atau selain penyerahan psikotropika oleh apotik, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan denga resep dokter.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2019, DAVID (DPO) menghubungi terdakwa meminta tolong untuk dicarikan orang kerja ambil barang (narkoba), namun saat itu terdakwa bilang terdakwa tidak punya orang buat kerja. Kemudian saksi WONG KET KEONG alias AKIONG meminta tolong kepada terdakwa juga untuk carikan DAVID (DPO) orang, dengan janji bahwa nanti terdakwa akan diberikan sejumlah uang untuk biaya hidup di Lapas. Dengan janji tersebut dan saat itu terdakwa memamg membutuhkan uang untuk biaya hidup didalam Lapas, maka terdakwa EDI alias APENG mencoba menghubungi saksi HENGKY bin TONI dan menawarkan pekerjaan menerima dan mengantar barang Narkoba, saat itu saksi HENGKY bin TONI tidak mau menerima pekerjaan tersebut, namun setelah diceritakan kalau orang yang bernama DAVID (DPO) akan memberikan upah, maka saat itu saksi HENGKY langsung menerima trawaran tersebut karena saksi HENGKY bin TONI sangat membutuhkan uang untuk biaya hidupnya dan keluarganya. Selanjutnya terdakwa mengirimkan nomor HP saksi HENGKY yaitu 6282283815654 kepada DAVID (DPO). Setelah itu terdakwa tidak lagi berhubungan dengan DAVID (DPO) dan saksi HENGKY bin TONI.
• Selanjutnya pada tanggal 1 Nopember 2019, sdr. DAVID (DPO) menghubungi saksi HENGKY bin TONI dengan maksud memberitahukan bahwa ada pekerjaan untuk mengambil/menerima Narkoba, dan besok ada orang DAVID (DPO) yang akan menelpon saksi HENGKY bin TONI untuk menyerahkan Narkoba.
• Bahwa pada tanggal 2 Nopember 2019, sekitar pukul 16.00 wib Mr.X menghubungi saksi HENGKY bin TONI, memberitahukan bahwa barang (narkoba) sudah siap diambil . Sekitar pukul 18.30 wib Mr. X menelpon saksi HENGKY bin TONI lagi memberitahukan alamat di Dompak dekat jembatan Pelabuhan Roro. Setelah itu saksi HENGKY bin TONI langsung berangkat menuju alamat dimaksud , setelah tiba di lokasi saksi HENGKY bin TONI lalu menghubungi Mr.X memberitahukan kalau saksi sudah dekat lokasi dan saat ituMr.X mengarahkan saksi HENGKY bin TONI ke pinggir jalan dan setelah sekian lama saksi HENGKY bin TONI diarahkan oleh Mr.X, saksi HENGKY bin TONI menemukan 2 kardus indomie di pinggir jalan dan selanjutnya saksi HENGKY membawa 2 kardus indo mie yang berisi Narkoba tersebut ke rumah untuk disimpan sambil menunggu arahan dari DAVID (DPO)
• Setelah tiba dirumah, saksi HENGKY bin TONI membongkar 2 kardus indo mie tersebut dan saksi pindahkan menjadi 3 tas, dimana saat saksi HENGKY bin TONI bongkar ada 12 bungkus yang perbungkusnya berisi 1 kg dan 1 bungkus yang isinya ada beberapa bungkus.
• Keesokan harinya tanggal 3 Nopember 2019, bertempat di Jalan Pelataran I No. 5 (47) RT/RW.002/008 Kel.Tanjung Pinang Kota Kec. Tanjung Pinang Kota, Kota Tanjung Pinang Kota, saksi HENGKY bin TONI ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berikut barang bukti Narkoba berupa :
NO JENIS BARANG BUKTI JUMLAH (BRUTO) KODE BB KET
SATUAN BUTIR GRAM
A tas Gendong warna hijau Merk Levis berisi: 1 buah A
1 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 A.1
2 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 A.2
3 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 A.3
4 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 A.4
5 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 A.5
6 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 A.6
7 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 881 A.7
8 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 27 A.8
9 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 28 A.9
10 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 22 A.10
11 Happy Five (H5) 220 66 A.11
B Tas Gendong warna Krem Merk Levis berisi:
1 plastik warna hitam berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 B.1
2 plastik warna hitam berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 B.2
3 plastik warna hitam berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 B.3
4 plastik warna hitam berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 B.4
5 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 1.000 B.5
6 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 69 B.6
7 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 4 B.7
C Tas jinjing warna hitam Merk Camel berisi
1 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 101 C.1
2 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 51 C.2
3 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 25 C.3
4 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 6 C.4
5 plastik bening berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu 1 bungkus - 5 C.5
6 Plastik klip bening berisi tablet warna biru logo Lego diduga Ekstasi 3 bungkus 100 34 C.6
7 Plastik klip bening berisi tablet warna Hijau (Stabilo) logo Minion diduga Ekstasi 2 bungkus 48 18 C.7
8 Plastik klip bening berisi tablet warna Hijau kuning logo Minion diduga Ekstasi 1 bungkus 27 11 C.8
9 Plastik klip bening berisi tablet warna Orange logo Chasper diduga Ekstasi 2 bungkus 25 8 C.9
10 Plastik klip bening berisi tablet warna hijau muda & hijau tua logo Kodok diduga Ekstasi 2 bungkus 19 7 C.10
11 Plastik klip bening berisi tablet warna Merah Muda logo red Bull diduga Ekstasi 1 bungkus 11 4 C.11
12 Plastik klip bening berisi tablet warna Merah Bata, Putih, hijau, biru logo Hati dan Bulat diduga Ekstasi 1 bungkus 8 3 C.12
13 Happy Five (H5) 357 111 C.13
D handphone Nokia warna abu-abu Putih Model:TA-1030 simcard 6282283815654. 1 unit D
E Handphone Samsung lipat Duos warna Merah simcard 1: 6282268160003, simcard 2: 6282268682004 1 unit E
F Timbangan Warna Putih SF – 400 1 unit F
G Timbangan Warna abu-abu Merk OSUKA 1 unit G
H Mesin Pres plastik Merk Pioline 1 unit H
Jumlah 238 ekstasi
577
Happy Five
12.481
Sabu:
12.219 gram
Ekstasi :
85 gram
Happy Five
:
177 gram
• Bahwa terdakwa menggunakan nomor HP 6282386785150 dalam melakukan komunikasi terkait transaksi narkoba
• Bahwa penangkapan terhadap terdakwa EDI alias APENG terkait dengan penangkapan saksi HENGKY bin TONI karena kedapatan telah menerima penyerahan psikotropika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal Polri pada tanggal 27 Januari 2020, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboaratoris Kriminalistik diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
1. 1923/2019/PF, 1925/2019/PF dan 1926/2019/PF, berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar termasuk dalam Narkotika, mengandung Metamfetamina ;
2. 1927/2019/PF s.d 1933/2019/PF, berupa tablet warna biru, hijau (stabile), kombinasi kuning dan hijau, orange, hijau muda, hijau tua dan merah muda tersebut diatas adalah benar termasuk dalam narkotika mengandung MDMA
3. 1934/2019/PF s.d 1938/2019/PF,- berupa tablet warna merah bata, putih kecoklatan, hijau, biru dan biru berbentuk hati, tersebut diatas adalah benar tidak termasuk dalam narkotika maupun Psikotropika, mengandung Ketamin dan Caffeine;
4. 1924/2019/PF dan 1939/2019/PF,- berupa tablet warna orange tersebut diatas adalah benar termasuk dalam Psikotropika, mengandung Etizolam ;
Keterangan :
1. Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
2. MDMA, yang terdaftar dala,m Golongan I Nomor Urut 37 lampiran Undfang-Undang R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
3. Ketamin, sebagai anestesi dan bersifat halusinogen, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ;
4. Caffeine, sebagai Stimulan tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika ;
5. Etizolam, yang terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 5 Peraturan Menteri Kesehatan R.I Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika di dalam Undang-Undang R.I No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
Bahwa perbuatan terdakwa EDI als APENG baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan HENGKY bin TONI yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menerima penyerahan psikotropika selain penyerahan psikotropika oleh rumah sakit, balai pengobatan, puskesmas yang dilakukan kepada pengguna/pasien atau selain penyerahan psikotropika oleh apotik, rumah sakit, puskesmas dan balai pengobatan denga resep dokter dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan/Dinas Kesehatan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 ayat (5) Undang-Undang R.I Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
|