DALAM PROVISI :
1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar Upah dan Pesangon serta hak-hak lainnya kepada Penggugat sebesar Rp.799.732.037,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Puluh Tujuh Rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 Tentang PPHI;
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasanya diterima Penggugat setiap bulan selama pemeriksaan Perkara ini, sampai adanya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum Tetap (inkracht van gewijsde) sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Kerja Antara Penggugat dan Tergugat adalah Perjanjian Kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Efisiensi karyawan sebagai alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah dan Pesangon serta hak-hak lainnya kepada Penggugat sebesar Rp.799.732.037,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Puluh Tujuh Rupiah);
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasanya diterima Penggugat setiap bulan selama pemeriksaan Perkara ini, sampai adanya Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang berkekuatan hukum Tetap (inkracht van gewijsde) sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp. 5.000.000. (Lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Perlawanan ataupun Kasasi oleh Tergugat (Vide Pasal 108 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang PPHI);
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Cq. Pengadilan Hubungan Industrial atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|